Category: Featured

  • Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Parkir Berbayar, Ajak Publik Tetap Tertib dan Nyaman

    Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Parkir Berbayar, Ajak Publik Tetap Tertib dan Nyaman

    Jakarta – Sebuah video viral di TikTok memperlihatkan adanya parkir berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya. Pengunggah dalam video tersebut menuntut agar parkir digratiskan dengan alasan Polda Metro Jaya merupakan kantor pelayanan publik yang seharusnya memberikan kemudahan kepada masyarakat.

    Menanggapi hal itu, Kayanma Polda Metro Jaya AKBP Agus Rizal menegaskan bahwa parkir berbayar di lingkungan Polda Metro Jaya memiliki dasar hukum yang jelas. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab.

    Agus menjelaskan, tarif parkir mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, dengan tarif untuk mobil berkisar Rp 3.000–Rp 12.000 per jam, bus dan truk Rp 4.000–Rp 12.000 per jam, sepeda motor Rp 1.000–Rp 4.000 per jam, serta sepeda Rp 1.000 sekali parkir. Selain itu, kebijakan parkir juga berlandaskan PMK No. 115/PMK.06/2020 mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang harus memberikan pemasukan kepada negara melalui PNBP.

    Agus menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. Sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti Polda Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga beberapa RSUD di Jabodetabek dan daerah lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan.

    “Kami mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis, dan segera melaporkan jika ada pungutan liar. Silakan hubungi Call Center Polisi 110 bila menemukan pelanggaran,” tutup AKBP Agus Rizal, seraya memastikan bahwa Polda Metro Jaya terus meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelayanan publik.

  • FWP: Polda Metro Jaya dan PWI Jaya Kolaborasi Gelar UKW pada 15–16 Desember 2025

    FWP: Polda Metro Jaya dan PWI Jaya Kolaborasi Gelar UKW pada 15–16 Desember 2025

    JAKARTA – Forum Wartawan Polri (FWP) bersama Polda Metro Jaya menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya untuk menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada 15–16 Desember 2025. Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme jurnalis yang bertugas meliput aktivitas kepolisian, sekaligus menindaklanjuti instruksi langsung Kapolri.
    Koordinasi pelaksanaan UKW digelar di ruang Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Rabu (3/12). Pertemuan tersebut mempertemukan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, serta Ketua FWP Achmad Faruk.


    Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan Polda Metro Jaya memberikan dukungan penuh agar standar kompetensi wartawan yang bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya semakin terverifikasi dan profesional. Menurutnya, UKW merupakan implementasi nyata dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    “Kapolda sangat mendukung kegiatan ini. Apalagi ini juga merupakan perintah langsung dari Bapak Kapolri yang harus segera kami realisasikan,” ujar Budi.
    Sebelumnya, Kapolri menyampaikan dukungannya pada program UKW saat menghadiri peluncuran Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kota Serang, Banten, Minggu (30/11). Dalam kesempatan tersebut, Kapolri tampak berdiskusi serius dengan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir terkait peningkatan kualitas jurnalisme nasional.

    Budi menambahkan, pelaksanaan UKW bukan semata kegiatan administrasi, tetapi langkah strategis memastikan setiap wartawan memiliki kemampuan profesional, memahami etika kerja, serta mampu menyajikan informasi yang akurat kepada publik.
    “UKW bukan hanya meningkatkan kualitas pemberitaan, tetapi juga memperkuat hubungan kemitraan antara Polda Metro Jaya dan insan pers,” lanjutnya.
    Sementara itu, Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo menegaskan pihaknya segera memulai proses teknis pelaksanaan, mulai dari penjadwalan, pendaftaran peserta, hingga penyusunan materi uji sesuai standar Dewan Pers.

    Budi berharap UKW bersama Polda Metro Jaya dan FWP dapat menjadi momentum memperkuat ekosistem jurnalisme yang kredibel, khususnya bagi wartawan yang meliput bidang kepolisian.
    Penyelenggaraan UKW ini diharapkan menjadi langkah nyata meningkatkan profesionalisme wartawan dan memperkuat kualitas informasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

  • Penilaian Pakar UI Nilai Komunikasi Publik Humas Polri Makin Positif

    Penilaian Pakar UI Nilai Komunikasi Publik Humas Polri Makin Positif

    Pakar UI Nilai Komunikasi Publik Humas Polri Makin Positif

    Pakar komunikasi yang juga Associate Professor Universitas Indonesia (UI), Devie Rahmawati, menilai langkah komunikasi publik yang dilakukan Humas Polri semakin menunjukkan arah positif. Devie menyebut transformasi pendekatan komunikasi Polri dalam beberapa tahun terakhir membuat institusi tersebut lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.

    “Perubahan pola komunikasi Polri sangat terlihat. Tidak lagi satu arah, tapi membuka ruang dialog, respon cepat, dan penyampaian informasi yang lebih transparan,” kata Devie.

    Menurutnya, kebutuhan publik saat ini menuntut kecepatan, keakuratan, dan konsistensi informasi, terutama ketika menghadapi isu sensitif atau situasi krisis. Devie menilai Humas Polri mampu meningkatkan koordinasi internal sehingga informasi yang keluar lebih terstruktur dan dapat meredam potensi disinformasi.

    “Humas Polri sekarang lebih adaptif terhadap dinamika opini publik. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

    Ia menyoroti penggunaan kanal digital sebagai salah satu langkah strategis. Polri dinilai cukup aktif mengelola komunikasi melalui berbagai platform media sosial, baik untuk penyampaian informasi maupun edukasi publik.

    “Ruang digital bukan hanya tempat Polri hadir, tapi juga tempat Polri membangun kedekatan dengan masyarakat. Konten informatif dan humanis terbukti efektif,” kata Devie.

    Meski begitu, Devie menilai peningkatan kompetensi komunikasi di lingkungan Humas Polri harus terus dilakukan. Transformasi digital yang cepat membuat pola komunikasi publik semakin kompleks dan menuntut kemampuan baru.

    “Dengan pelatihan yang berkelanjutan dan strategi yang konsisten, Humas Polri bisa menjadi role model komunikasi publik institusi negara,” tuturnya.

    Devie menegaskan, komunikasi publik yang terbuka, responsif, dan berbasis data merupakan fondasi penting bagi Polri dalam membangun citra institusi yang profesional dan dipercaya masyarakat.

  • Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho Buka ANEV Konsolidasi Penguatan Komunikasi Publik Polri

    Kadiv Humas Buka ANEV Konsolidasi Penguatan Komunikasi Publik Polri

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. membuka kegiatan Analisis dan Evaluasi (ANEV) Konsolidasi Penguatan Komunikasi Publik Polri, Selasa (2/12/2025). Dalam arahannya, Sandi menekankan pentingnya memperkuat koordinasi komunikasi di seluruh jajaran Humas serta meningkatkan kemampuan pencegahan misinformasi di ruang digital.

    “Komunikasi publik adalah wajah institusi. Karena itu, setiap informasi yang keluar dari Polri harus akurat, terukur, dan tidak membuka ruang bagi misinformasi,” ujar Sandi.

    Ia menyampaikan bahwa ekosistem informasi saat ini bergerak sangat cepat. Penyebaran isu sensitif melalui media sosial kerap memunculkan kebingungan publik jika tidak segera direspons oleh kanal resmi Polri. Menurutnya, kecepatan koordinasi antar satuan humas, baik di pusat maupun kewilayahan, menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

    “Kita harus mampu mengendalikan narasi dengan data yang kuat. Respons cepat penting, tetapi yang lebih penting adalah keseragaman dan ketepatan informasi,” tegasnya.

    Sandi menuturkan, jajaran Humas Polri harus semakin mengoptimalkan ragam platform digital sebagai sumber informasi kredibel. Ia meminta peningkatan kualitas produksi konten, monitoring isu, serta penguatan sinergi dengan media massa agar publik mendapatkan gambaran yang jelas dan benar.

    “Penguatan komunikasi publik tidak berhenti pada publikasi. Ini soal menjaga kredibilitas institusi melalui transparansi dan kejelasan pesan,” imbuhnya.

    Dalam ANEV ini, Sandi juga menyoroti perlunya peningkatan kemampuan analisis media, literasi digital, hingga penggunaan teknologi monitoring isu untuk mendeteksi potensi hoaks sedini mungkin.

    Ia berharap konsolidasi ini dapat memperkuat soliditas seluruh jajaran Humas Polri sehingga setiap isu strategis dapat dikelola secara cepat, terarah, dan terkoordinasi, serta mampu menekan munculnya misinformasi di masyarakat.

  • Kadiv Humas Buka ANEV Konsolidasi Penguatan Komunikasi Publik Polri

    Kadiv Humas Buka ANEV Konsolidasi Penguatan Komunikasi Publik Polri

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. membuka kegiatan Analisis dan Evaluasi (ANEV) Konsolidasi Penguatan Komunikasi Publik Polri, Selasa (2/12/2025). Dalam arahannya, Sandi menekankan pentingnya memperkuat koordinasi komunikasi di seluruh jajaran Humas serta meningkatkan kemampuan pencegahan misinformasi di ruang digital.

    “Komunikasi publik adalah wajah institusi. Karena itu, setiap informasi yang keluar dari Polri harus akurat, terukur, dan tidak membuka ruang bagi misinformasi,” ujar Sandi.

    Ia menyampaikan bahwa ekosistem informasi saat ini bergerak sangat cepat. Penyebaran isu sensitif melalui media sosial kerap memunculkan kebingungan publik jika tidak segera direspons oleh kanal resmi Polri. Menurutnya, kecepatan koordinasi antar satuan humas, baik di pusat maupun kewilayahan, menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

    “Kita harus mampu mengendalikan narasi dengan data yang kuat. Respons cepat penting, tetapi yang lebih penting adalah keseragaman dan ketepatan informasi,” tegasnya.

    Sandi menuturkan, jajaran Humas Polri harus semakin mengoptimalkan ragam platform digital sebagai sumber informasi kredibel. Ia meminta peningkatan kualitas produksi konten, monitoring isu, serta penguatan sinergi dengan media massa agar publik mendapatkan gambaran yang jelas dan benar.

    “Penguatan komunikasi publik tidak berhenti pada publikasi. Ini soal menjaga kredibilitas institusi melalui transparansi dan kejelasan pesan,” imbuhnya.

    Dalam ANEV ini, Sandi juga menyoroti perlunya peningkatan kemampuan analisis media, literasi digital, hingga penggunaan teknologi monitoring isu untuk mendeteksi potensi hoaks sedini mungkin.

    Ia berharap konsolidasi ini dapat memperkuat soliditas seluruh jajaran Humas Polri sehingga setiap isu strategis dapat dikelola secara cepat, terarah, dan terkoordinasi, serta mampu menekan munculnya misinformasi di masyarakat.

  • Polri Siagakan Tim K9 untuk Pencarian Korban Bencana di Sumatera

    Polri Siagakan Tim K9 untuk Pencarian Korban Bencana di Sumatera

    Polri menyiapkan pasukan untuk penanganan bencana di Sumatera. (Foto: dok. Polri)
    Jakarta – Polri menyiagakan Tim K9 untuk mendukung proses pencarian korban hilang di wilayah bencana Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Kesiapan tersebut merupakan komitmen Polri dalam penanganan bencana di Sumatera.
    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan paparan mengenai unsur-unsur Polri yang diterjunkan. Ia menyebut Polri mengerahkan berbagai satuan, termasuk unsur Poludara, Ditpolair Korpolairud, Baharkam, K9, Logistik, Forensik, dan DVI.

    Ia menegaskan pengerahan Tim K9 akan disesuaikan dengan permintaan daerah dan perkembangan informasi di lapangan. Tim K9 Polri akan membantu proses pencarian di kawasan terdampak banjir, longsor, maupun wilayah yang mengalami kerusakan parah akibat bencana.

    “Keterlibatan K9 SAR, yaitu Tim K9, disiagakan untuk pencarian korban hilang sesuai permintaan dan perkembangan informasi di lapangan,” jelas Trunoyudo, Sabtu (29/11/2025).

    Selain Tim K9, Polri mengoperasikan dukungan udara melalui pesawat dan helikopter Ditpoludara Baharkam, dukungan laut melalui kapal-kapal Polairud, serta dukungan logistik dan dapur lapangan di 22 polda.

    Sebelumnya, Polri telah berjanji untuk mengerahkan seluruh satuan dalam penanganan bencana di wilayah utara Pulau Sumatera tersebut.

    “Polri menyampaikan dukacita yang mendalam atas bencana yang terjadi dan memastikan seluruh unsur Polri hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terdampak,” ujar Trunoyudo.

    Trunoyudo menyampaikan Polri akan mengirimkan bantuan logistik kepada daerah terdampak. Proses distribusi akan menggunakan jalur udara dengan helikopter milik Polri.

    “Hari ini, penerbangan bantuan logistik melalui dukungan udara Poludara Baharkam Polri diberangkatkan menuju Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh,” katanya.

    Karo Penmas memerinci kekuatan personel yang diturunkan dalam penanganan bencana. Ada sebanyak 97.924 personel yang dikerahkan.

    “Kekuatan personel Polri yang telah tergelar antara lain Polda Sumut sebanyak 1.754 personel, Polda Sumbar 2.743 personel, dan total personel Polda seluruh Indonesia yang siap digerakkan sebanyak 97.924 personel,” ujarnya.

  • Polda Metro Segera Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Polda Metro Segera Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Polda Metro Segera Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Taufiq/detikcom)
    Jakarta – Polda Metro Jaya menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro segera menjadwalkan gelar perkara khusus tersebut.
    “Atas permintaan 3 orang pertama (tersangka yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus. Sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan wasidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

    Namun Budi belum memerinci kapan pastinya gelar perkara khusus itu akan dilaksanakan. Setelahnya, kata Budi, pihaknya akan memanggil lima tersangka lainnya yang belum diperiksa.

    “Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi, ahli yang diajukan oleh 3 tersangka. Setelah itu baru tahap kepada 5 tersangka lainnya. Jadi ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” jelasnya.

    Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait perkara tersebut. Roy Suryo menjadi tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.

    “Yang pertama, meng-update kegiatan advokasi. Kedua, menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan pada 21 Juli yang lalu. Tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Kabawasidik di Reskrim Polda Metro Jaya dan nanti kami akan kirim kembali begitu,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kepada di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).meng-Kabawasidik di Reskrim Polda Metro Jaya dan nanti kami akan kirim kembali begitu,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11).

    Baca juga:
    Video: Pencekalan Roy Suryo cs ke Luar Negeri Diperpanjang 6 Bulan
    Roy Suryo dkk Jadi Tersangka
    Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.

    5 Tersangka klaster pertama:

    1.⁠ ⁠ES
    2.⁠ ⁠KTR
    3.⁠ ⁠MRF
    4.⁠ ⁠RE
    5.⁠ ⁠DHL

    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    3 Tersangka klaster kedua:

    1.⁠ ⁠RS
    2.⁠ ⁠RHS
    3.⁠ ⁠TT

    Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.